Jumat, 15 Juni 2012

Pengolahan Data


Pengolahan Data

Struktur organisasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan:
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/styles/large/public/strukturppddp.png
Ketika kantor pusat Ditjen Pajak akhir tahun lalu dimodernisasi, ada satu posisi yang sampai saat ini belum terbentuk. Dalam struktur organisasi Ditjen Pajak, unit ini disebut Kantor Besar Pengolahan Data dan Dokumen.
Kini meski fisik unit baru tersebut belum terbentuk, Ditjen Pajak sudah mengantongi Permenkeu No. 84/PMK.01/2007 tentang organisasi dan tata kerja pusat pengolahan data tersebut.

Kabarnya dalam waktu dekat, organisasi baru ini dalam waktu dekat segera diawaki. Dalam Permenkeu tersebut unit kerja ini disebut Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, bukan Kantor Besar Pengolahan Data dan Dokumen.

Masalah pengolahan data memang menjadi problem besar di Ditjen Pajak. Pegawai Ditjen Pajak akan merasa dibuang atau disingkirkan bila mendapat posisi sebagai back office. Di antara beberapa posisi administrasi kantor, seperti pegawai tata usaha, umum, atau bidang administrasi lain, duduk sebagai pengolah data adalah jabatan yang paling tidak disukai. Menjadi kasie umum masih lebih baik dibandingkan dengan menjadi kasie pengolahan data.

Posisi apa yang mereka incar? Kalau boleh memilih tentu mengambil posisi sebagai staf atau pimpinan di PPh badan, PPN atau seksi keberatan.

Posisi-posisi ini kartu pass untuk bisa masuk ruang kerja kepala kantor setiap saat. Bukan hanya itu, posisi tersebut juga bisa menjadi pass masuk mall, restoran mewah, show room mobil hingga klub malam. 

Fuad Bawazier, saat menjabat sebagai Dirjen Pajak, merasakan bagaimana sulitnya mencari orang untuk duduk sebagai pegawai atau pimpinan di unit pengolahan data ini. Mereka umumnya mengincar posisi ini sekadar untuk masuk gerbong promosi. Namun satu dua bulan kemudian, dia mulai bergerak untuk mutasi ke tempat lain yang lebih menjanjikan.

Untuk itu, Fuad pada 1995 mengeluarkan surat edaran yang mengatur ulang mekanisme kerja pada unit PDI (pusat data dan informasi). Perekaman data/dokumen yang sebelumnya menjadi tanggung jawab seksi DPI dipecah-pecah sesuai struktur jabatan yang ada. Misalnya, perekaman SPT Tahunan PPh badan direkam oleh seksi PPh badan, SPT masa PPN direkam oleh seksi PPN dan seterusnya.

Sekat-sekat pada era Fuad kini mulai dihilangkan. Pada Kantor Pelayanan Pajak ataupun Kantor Wilayah yang sudah modern, pembagian pegawai bukan berdasarkan jenis pajak tapi berdasarkan fungsi. Jadi tidak ada lagi seksi favorit atau seksi buangan. Tapi di kantor yang belum modern, biasa di sebut KPP paripurna, sekat-sekat berdasarkan jenis pajak masih ada.

Meski demikian, fungsi pengolah data dan informasi tidak mengalami perubahan. Baik di KPP yang sudah modern maupun belum, seksi ini tetap ada. Bedanya seksi pengolahan data dan informasi di kantor modern tampaknya diperluas. 

Pusat pengolahan data 

Organisasi yang dibentuk berdasarkan Permenkeu No. 84/PMK.01/2007 ini mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Keberadaan unit pelaksana teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi dan keamanan data dan dokumen perpajakan.

Pusat pengolahan data mempunyai enam fungsi untuk menjabarkan tugasnya. Pertama, mengumpulkan, menerima dan menyortir dokumen perpajakan. Kedua, memindai dokumen dan merekam data perpajakan. Ketiga, mengarsip dokumen perpajakan. Keempat, memelihara basis data. Kelima, melayani peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Ditjen Pajak. Keenam, melaksakan administrasi kantor.

Mampukah organisasi ini mengatasi masalah pengolahan data dan dokumen data perpajakan?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya isi dan substansi Permenkeu No. 84/PMK.01/2007 ini dibaca lebih seksama. Dari sana ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan di atas.

Pertama, mengapa pusat pengolahan data ini hanya mempunyai wilayah kerja di Jakarta thok? Pasal 26 menyatakan pusat pengolahan data ini berlokasi di Jakarta, dan wilayah kerjanya meliputi tujuh kanwil yang ada di ibu kota yaitu Kanwil WP Besar, Kanwil Jakarta Khusus, Kanwil Jakarta Pusat, Barat, Selatan, Timur dan Utara. 

Bagaimana dengan data dan dokumen di kanwil-kanwil lainnya? Apakah ditangani mereka sendiri atau ditumpuk di gudang saja, menunggu Menkeu menerbitkan dan mengangkat kepala pusat pengolahan data di masing-masing wilayah? 

Tapi Menkeu juga tidak mudah membuat permenkeu yang menyangkut penambahan jabatan karena harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dulu dari Kantor Menpan. 

Wilayah kerja pusat data yang hanya mencakup DKI Jakarta ini memang sengaja dibuat seperti itu, karena Jakarta meliputi 60% penerimaan negara atau suatu kecerobohan untuk ngerjain Menteri Keuangan? Dirjen Pajak Darmin Nasution sendiri tidak tahu bahwa Permenkeu No. 84/PMK.01/2007 itu wilayahnya hanya mencakup Jakarta saja. 

Kedua, bagaimana mekanisme transfer fisik data dan dokumen? Seperti diketahui, Wajib Pajak menyerahkan semua dokumen perpajakan melalui KPP setempat. 

Dalam Permenkeu tersebut dinyatakan penyimpanan data dan dokumen menjadi tanggung jawab pusat data, berarti data yang ada di KPP harus diangkut ke pusat data. Bisa jadi, masing-masing KPP setiap hari menyerahkan fisik data dan dokumen ke pusat data, atau pusat data yang mengambil berkas tersebut di masing-masing KPP.

Bayangkan, setiap hari akan ada puluhan armada Ditjen Pajak yang wira-wiri dari dan ke kantor pusat data.

Ketiga, bagi KPP yang membutuhkan data dan dokumen wajib pajak, misalnya untuk kepentingan pemeriksaan, maka KPP harus meminjam data dan dokumen tersebut dari kantor pusat data. Setiap bulan, berkas/dokumen yang diserahkan WP ke kantor pajak sangat banyak. Mulai dari SPT masa PPN, SPT masa PPh, SSP Pasal 22, SSP Pasal 21, SSP Pasal 23 dan seterusnya. 

Terbayang tidak sih di benak Menkeu Sri Mulyani Indrawati bagaimana susahnya mencari dokumen itu nantinya. Sekarang saja, di satu KPP, permintaan dokumen antar seksi saja kadang membutuhkan waktu berhari-hari. Dan ini, mudah-mudahan tidak, bisa menjadi alat baru untuk pungli antarunit dalam satu instansi. 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More