Jumat, 15 Juni 2012

Pembuatan Surat Himbauan ber-NPWP


Warning : Artikel atau peraturan pajak ini dipublish beberapa saat/ waktu yang lalu  sehingga mungkin saja saat ini sudah tidak relevan lagi, karena sifat pajak yang dinamis.

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Februari 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.2/1997
TENTANG
EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DENGAN PEMANFAATAN DATA PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sebagaimana diketahui bahwa data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan data yang potensial
dalam pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Berdasarkan hasil uji coba di beberapa Kantor
Pelayanan Pajak di wilayah DKI (KPP Jakarta Kebon Jeruk, KPP Jakarta Sawah Besar, KPP Jakarta
Pulo Gadung, KPP Jakarta Kelapa Gading dan KPP Jakarta Kebayoran Baru) yang dimulai sejak bulan
April 1995, diperoleh gambaran bahwa ternyata banyak obyek pajak PBB yang berpotensi menjadi
Wajib Pajak tetapi pemiliknya belum ber-NPWP. Salah satu hambatan dalam uji coba dalam rangka
pemberian NPWP tersebut adalah belum terlaksananya Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap
calon Wajib Pajak.
2. Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 tentang
PSL untuk Ekstensifikasi Wajib Pajak telah diatur tentang prosedur pelaksanaan PSL terhadap Calon
Wajib Pajak yang telah dihimbau tetapi tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sehingga
diharapkan hambatan tersebut pada butir 1 telah dapat diatasi.
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan data PBB untuk
ekstensifikasi wajib pajak, bersama ini kepada Saudara diminta untuk melakukan beberapa kegiatan
dan kerja sama serta koordinasi sebagai berikut :
Kepala Kantor.
a. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan wilayahnya masing-masing menentukan
blok-blok yang diprioritaskan dalam peta PBB yang penduduknya berpotensi menjadi wajib
pajak seperti : wilayah pertokoan, perkantoran, kondominium, real estat, rumah-rumah dan
vila-vila baru, dan sebagainya untuk dilaksanakan ekstensifikasi.
b. Menginformasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang
bersangkutan untuk memberikan Daftar Hasil Rekaman Data Tanah dan Bangunan yang
diprioritaskan tersebut diprint-out per blok/jalan dan mencakup semua obyek PBB.
c. Melakukan identifikasi data PBB tersebut melalui master file KPP untuk mengetahui apakah
pemilik obyek PBB tersebut sudah ber-NPWP atau belum. Kepada yang belum ber-NPWP
dikirimi surat himbauan untuk mendaftarkan diri atau meminta NPWP. Apabila surat himbauan
tidak direspon, kembali dari pos atau menyatakan tidak wajib berNPWP agar dilakukan PSL
sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996.
d. Apabila dalam kegiatan tersebut pada huruf c ditemui Obyek Pajak Bumi dan Bangunan yang
pemiliknya berdomisili di wilayah KPP lain atau telah terjadi perubahan pemilikan agar dibuat
data (dengan KP.PDIP 3.1) dan dikirim ke KPP dan KPP. PBB yang bersangkutan lewat Kantor
Wilayah atasannya dengan permintaan untuk ditindaklanjuti.
e. Dalam hal obyek PBB seperti wilayah tempat tinggal, bangunan pertokoan, pasar,
perkantoran, kondominium dan real estat kemungkinan Obyek WP PBB tersebut terdaftar
atas nama pemilik atau pengembang bangunan yang telah ber-NPWP dan bukan penghuni
atau pemanfaat obyek, pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak juga terus dilaksanakan
terhadap pembeli, penyewa atau penghuninya.
f. Terhadap Obyek PBB yang berupa suatu komplek seperti pertokoan, mall dan perkantoran
agar diusahakan untuk mengetahui keadaan pemilik atau pemanfaat bangunan satu persatu
untuk kemungkinan dilakukannya ekstensifikasi Wajib Pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
a. Para Kepala KP. PBB agar menyiapkan data yang diperlukan oleh Kepala KPP sehubungan
dengan pelaksanaan ekstensifikasi tersebut.
b. Menyerahkan Copy Peta Blok dan Hasil Rekaman Data Tanah dan Bangunan yang diminta
oleh Kepala KPP.
c. Melakukan perbaikan data PBB berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPP.
d. Berdasarkan permintaan dari KPP, baik secara sendirian atau kerja sama dengan KPP
melakukan pendataan terhadap kelompok bangunan seperti pertokoan, mall atau perkantoran
untuk mengetahui pemilik atau keadaan obyek pajak.
Kabid IAP pada Kanwil
Melakukan koordinasi dan pemantauan kerjasama antara Kepala KPP dan KP. PBB di wilayahnya agar
pemanfaatan data dan pemantauan PBB dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak ini dapat mencapai
hasil yang optimal.
4. Laporan pelaksanaan kerjasama ini mengacu dan digabungkan pada Laporan Hasil Pelaksanaan PSL
Ekstensifikasi Wajib Pajak yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-18/PJ.23/1996 tanggal 4
Nopember 1996.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Fuad Bawazier

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More