Jumat, 15 Juni 2012

Pencarian Data


Sesuai dengan fungsinya, pajak merupakan sumber dana untuk membiayai pengeluaran rutin Negara atau yang sering disebut dengan fungsi budgeter. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat diperlukan demi mewujudkan cita-cita pembangunan nasional kearah masyarakat yang adil dan makmur. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi Hal ini dapat dilihat dari terjadinya peningkatan penerimaan pajak yang cukup tinggi. Sejak terjadinya krisis ekonomi, peranan kebijakan fiskal sangat penting. Perkembangan pendapatan Negara harus diupayakan lebih cepat dari perkembangan belanja Negara. Dalam hal ini, sektor pajak adalah sektor yang paling ideal dan paling menjanjikan untuk membiayai APBN yang mana belanja Negara tiap tahunnya terus meningkat. Apalagi zaman sekarang ini banyak wajib pajak yang menganggap bahwa membayar pajak tidak ada gunanya, bahkan banyak wajib pajak yang melakukan perlawanan terhadap Undang-Undang Perpajakan untuk meminimalkan setoran pajaknya. Alasan utama dipilihnya sektor pajak sebagai sumber dana utama merupakan upaya pemerintah utnuk melepaskan perekonomian negara dari ketergantungan pada pihak luar negeri. Dengan digunakannya pajak sebagai dana utama pembangunan, diharapkan Negara mampu mandiri untuk membiayai pembangunan. Tekad kemandirian ini dapat diwujudkan secara nyata dengan memaksimalkan penerimaan pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dari berbagai jenis pajak. Pajak merupakan penerimaan Negara yang wajib dibayar oleh wajib pajak kepada Negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran umum dan pengeluaran pembangunan Negara. Bila kita perhatikan keadaan sekeliling kita, seperti jalan-jalan, sekolah-sekolah, serta fasilitas-fasilitas umum yang kita pakai tentu membutuhkan biaya yang sangat besar untuk membangun dan memeliharanya. Untuk menutupi biaya-biaya tersebut diperlukan dana, yang sekarang ini paling dominan bersumber dari pajak di samping adanya sumber-sumber potensial lainnya.


Bagaimana Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui data Wajib Pajak?
Undang-Undang KUP memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data dan informasi dengan mewajibkan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya baik pemerintah maupun swasta untuk memberikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari instansi pemerintah, asosiasi, atau pihak lain baik pemerintah maupun swasta. Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari laporan Wajib Pajak sendiri atau Wajib Pajak lain, kegiatan pemeriksaan, pengaduan masyarakat, dan pertukaran informasi dengan negara lain.
Perlu diketahui, dewasa ini Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki dan mengembangkan Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Geografis (via satelit) sehingga dapat mengetahui dengan cepat dan tepat kondisi properti yang dimiliki Wajib Pajak.

Apakah data dan keterangan yang saya sampaikan dalam SPT dijamin kerahasiaannya?
Semua data dan keterangan yang disampaikan dalam SPT oleh Wajib Pajak dilindungi kerahasiaannya dalam Pasal 34 Undang-undang KUP, sebagaimana dilakukan juga oleh negara-negara lain. Bahkan bagi petugas pajak yang melanggarnya dikenakan sanksi pidana (Pasal 41 UU KUP).

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More