DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Februari 1997
NOMOR SE - 04/PJ.2/1997
dalam pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Berdasarkan hasil uji coba di beberapa Kantor
Pelayanan Pajak di wilayah DKI (KPP Jakarta Kebon Jeruk, KPP Jakarta Sawah Besar, KPP Jakarta
Pulo Gadung, KPP Jakarta Kelapa Gading dan KPP Jakarta Kebayoran Baru) yang dimulai sejak bulan
April 1995, diperoleh gambaran bahwa ternyata banyak obyek pajak PBB yang berpotensi menjadi
Wajib Pajak tetapi pemiliknya belum ber-NPWP. Salah satu hambatan dalam uji coba dalam rangka
pemberian NPWP tersebut adalah belum terlaksananya Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap
calon Wajib Pajak.
PSL untuk Ekstensifikasi Wajib Pajak telah diatur tentang prosedur pelaksanaan PSL terhadap Calon
Wajib Pajak yang telah dihimbau tetapi tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sehingga
diharapkan hambatan tersebut pada butir 1 telah dapat diatasi.
ekstensifikasi wajib pajak, bersama ini kepada Saudara diminta untuk melakukan beberapa kegiatan
dan kerja sama serta koordinasi sebagai berikut :
a. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan wilayahnya masing-masing menentukan
blok-blok yang diprioritaskan dalam peta PBB yang penduduknya berpotensi menjadi wajib
pajak seperti : wilayah pertokoan, perkantoran, kondominium, real estat, rumah-rumah dan
vila-vila baru, dan sebagainya untuk dilaksanakan ekstensifikasi.
bersangkutan untuk memberikan Daftar Hasil Rekaman Data Tanah dan Bangunan yang
diprioritaskan tersebut diprint-out per blok/jalan dan mencakup semua obyek PBB.
pemilik obyek PBB tersebut sudah ber-NPWP atau belum. Kepada yang belum ber-NPWP
dikirimi surat himbauan untuk mendaftarkan diri atau meminta NPWP. Apabila surat himbauan
tidak direspon, kembali dari pos atau menyatakan tidak wajib berNPWP agar dilakukan PSL
sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996.
pemiliknya berdomisili di wilayah KPP lain atau telah terjadi perubahan pemilikan agar dibuat
data (dengan KP.PDIP 3.1) dan dikirim ke KPP dan KPP. PBB yang bersangkutan lewat Kantor
Wilayah atasannya dengan permintaan untuk ditindaklanjuti.
perkantoran, kondominium dan real estat kemungkinan Obyek WP PBB tersebut terdaftar
atas nama pemilik atau pengembang bangunan yang telah ber-NPWP dan bukan penghuni
atau pemanfaat obyek, pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak juga terus dilaksanakan
terhadap pembeli, penyewa atau penghuninya.
agar diusahakan untuk mengetahui keadaan pemilik atau pemanfaat bangunan satu persatu
untuk kemungkinan dilakukannya ekstensifikasi Wajib Pajak.
a. Para Kepala KP. PBB agar menyiapkan data yang diperlukan oleh Kepala KPP sehubungan
dengan pelaksanaan ekstensifikasi tersebut.
oleh Kepala KPP.
melakukan pendataan terhadap kelompok bangunan seperti pertokoan, mall atau perkantoran
untuk mengetahui pemilik atau keadaan obyek pajak.
Melakukan koordinasi dan pemantauan kerjasama antara Kepala KPP dan KP. PBB di wilayahnya agar
pemanfaatan data dan pemantauan PBB dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak ini dapat mencapai
hasil yang optimal.
Ekstensifikasi Wajib Pajak yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-18/PJ.23/1996 tanggal 4
Nopember 1996.